JABARONLONLINE.COM-- Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi mengeluarkan Teguran Tertulis I kepada Kepala Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasirjambu, pada Selasa (21/10/2025).

Teguran tersebut tertuang dalam surat bernomor 714/327!/DPMD, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si.
Langkah ini diambil setelah DPMD melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap sejumlah laporan dari masyarakat serta surat resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak kecamatan.

Dalam surat tersebut, DPMD menyebut pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Desa Cukanggenteng dinilai kurang optimal, terutama dalam aspek komunikasi publik, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan desa.

Hasil evaluasi yang dilakukan pada 20 Oktober 2025 menemukan tiga poin utama kelemahan kinerja kepala desa, yaitu:

1. Tidak menunjukkan kemampuan komunikasi yang baik dan santun dalam berinteraksi dengan masyarakat sehingga menimbulkan ketegangan sosial.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

2. Kurang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan aset dan penyampaian informasi publik.