Kota Bekasi – Kasus dugaan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini terjadi di SMAN 2 Kota Bekasi, dengan cerita yang memicu kontroversi karena korban justru dilaporkan ke polisi.

Peristiwa ini viral di media sosial setelah beredar informasi bahwa seorang siswi berinisial EQ diduga menjadi korban bullying oleh kakak kelasnya. Namun, situasi berbalik ketika korban dilaporkan atas dugaan penyerangan.

Korban Mengaku Dirundung Berbulan-bulan

Berdasarkan informasi yang beredar, korban disebut telah mengalami perundungan dalam jangka waktu cukup lama. Awalnya, tindakan bullying terjadi secara verbal dan sempat dilaporkan ke pihak sekolah, namun hanya ditangani melalui bimbingan konseling.

Karena perundungan terus berlanjut, korban akhirnya memberanikan diri mendatangi pelaku untuk meminta penjelasan. Namun, situasi memanas hingga terjadi kontak fisik.

Insiden Berujung Laporan Polisi

Dalam kejadian tersebut, korban disebut mengalami tindakan fisik seperti penarikan rambut. Merasa terancam, korban melakukan perlawanan dengan memukul menggunakan benda yang dibawanya.

Akibat insiden itu, pelaku mengalami luka di bagian kepala hingga berdarah. Tidak terima, pihak keluarga pelaku kemudian melaporkan korban ke pihak kepolisian atas dugaan penyerangan.

Diminta Ganti Rugi Rp200 Juta