JABARONLINE.COM - Insiden dugaan intimidasi terhadap awak media terjadi di Ternate, Maluku Utara, yang kemudian berbuntut pada pelaporan ke pihak kepolisian setempat. Pelaporan ini menyangkut dugaan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik di wilayah tersebut.

Pemilik klub sepak bola Malut United, yang diidentifikasi dengan inisial DG alias David, dilaporkan bersama seorang rekan dekatnya berinisial DP alias Deni. Mereka dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam aksi intimidasi terhadap wartawan.

Laporan resmi tersebut diajukan oleh dua perwakilan media yang merasa dirugikan atas tindakan yang terjadi. Korban pelapor adalah Irwan Djailan, seorang reporter dari Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, dan Firjal, pimpinan dari media Halmahera Post.

Proses pelaporan resmi ini dilakukan pada Senin dini hari, tanggal 9 Maret 2026, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate. Tim hukum dari Kantor Hukum Bahmi Bahrun and Partners yang mendampingi para pelapor dalam proses ini.

"Laporan tersebut disampaikan melalui tim hukum dari Kantor Hukum Bahmi Bahrun and Partners, Senin (9/3/2026) dini hari," dilansir dari Beritasatu.com. Hal ini menggarisbawahi keseriusan para jurnalis dalam menempuh jalur hukum atas insiden tersebut.

Sebagai tindak lanjut awal dari laporan tersebut, pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Dokumen resmi ini menjadi bukti bahwa laporan mengenai dugaan tindak pidana telah diterima oleh Polres Ternate.

STPL yang diterbitkan tercatat dengan Nomor: STPL/129/III/2026/Res Ternate, dengan tanggal penerimaan resmi pada 9 Maret 2026. Ini menandai dimulainya proses penyelidikan resmi oleh aparat kepolisian terkait kasus ini.

Dokumen penting yang menjadi bukti penerimaan laporan tersebut ditandatangani oleh petugas jaga di SPKT Shift III Polres Ternate. Penandatanganan dilakukan oleh Aipda Arfuddin Umahuk, sebagai penanggung jawab jaga saat laporan diterima.

"Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) atas kasus tersebut tercatat dengan Nomor: STPL/129/III/2026/Res Ternate tertanggal 9 Maret 2026," dilansir dari Beritasatu.com. Penomoran dan tanggal ini mengonfirmasi waktu resmi pelaporan diterima.