JABARONLINE.COM - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren berinisial MSL sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri. Saat ini, tersangka diketahui tidak berada di tempat dan telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, mengungkapkan bahwa status hukum tersangka sebenarnya telah ditetapkan sejak beberapa waktu lalu. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum berhasil diamankan dan diduga melarikan diri.
“Penetapan tersangka sudah dilakukan sebelumnya. Saat ini tim kami masih terus melakukan pengejaran secara intensif,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Ia menambahkan, proses penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polres Sukabumi. Sebelumnya, laporan sempat masuk ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota sebelum akhirnya dilimpahkan.
Kasus ini mencuat setelah adanya pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro Ummat yang mewakili para korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindakan tidak pantas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2021 hingga awal 2026.
Kuasa hukum korban, Rangga Suria Danuningrat, menyampaikan bahwa pihaknya pertama kali menerima laporan dari keluarga korban pada Februari lalu. Hingga kini, terdapat enam korban yang telah teridentifikasi, meskipun baru dua orang yang secara resmi melapor ke pihak berwajib.
“Korban saat kejadian rata-rata masih berusia sekitar 14 hingga 15 tahun. Bahkan sekarang ada yang sudah menginjak usia 18 tahun,” jelasnya.
Menurut Rangga, dugaan tindakan tersebut sempat hampir terungkap pada 2023. Namun, prosesnya terhambat karena adanya dugaan tekanan terhadap keluarga korban.
