JABARONLINE.COM— Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 mengenai pertambangan rakyat dalam kunjungan kerja ke workshop hilirisasi mineral di Jawa Barat.

Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua IKTN, Basyaruddin, bersama jajaran pengurus.

Kunjungan tersebut bertujuan memperkuat kemitraan dengan pengusaha tambang dan koperasi lokal, sekaligus memastikan implementasi regulasi baru yang dinilai membuka peluang besar bagi penataan sektor tambang rakyat.

PP 39/2025 disebut memberikan landasan untuk memperkuat ekonomi daerah, mendorong koperasi naik kelas, serta memastikan pemerataan manfaat hasil tambang sesuai amanat konstitusi.

Dalam keterangannya, Basyaruddin mengatakan antusiasme pelaku tambang di Jawa Barat semakin tinggi menjelang terbitnya regulasi turunan berbentuk Peraturan Menteri.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

 “Para penambang dan anggota koperasi di Jawa Barat sangat menunggu Peraturan Menteri sebagai tindak lanjut PP 39 Tahun 2025. Terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang sedang memfinalisasi regulasinya, agar koperasi bisa segera bekerja,” ujar Basyaruddin melalui sambungan telepon.