JABARONLINE.COM- Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) turut melaksanakan kegiatan isbat nikah terpadu bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.
Kegiatan ini menjadi upaya nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di negara.
Setelah putusan isbat dibacakan oleh majelis hakim, Bupati Bandung Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS didampingi Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb secara simbolis menyerahkan dokumen hasil isbat nikah kepada pasangan yang telah dinyatakan sah secara hukum. Penyerahan dokumen hasil isbat nikah ini dilaksanakan di Gedong Budaya Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/10/2025).
"Penyerahan dokumen tersebut menandai komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh warga memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah," kata Bupati Bandung Kang DS didampingi Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi dalam keterangannya.
Melalui kegiatan ini, kata Bupati Kang DS, Disdukcapil Kabupaten Bandung terus menunjukkan dedikasinya dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang inklusif, mudah diakses, dan berkeadilan.
"Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari pelayanan kependudukan yang cepat, pasti, dan akuntabel," katanya.
.png)
.png)
.png)
