JAKARTA – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tengah menjadi sorotan publik. Narasi yang berkembang menyebutkan bahwa ratusan bupati dan wali kota di Indonesia berpotensi melakukan pengurangan pegawai demi menyesuaikan postur anggaran daerah.

Namun, langkah tersebut dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum baru. Jika dilakukan secara sepihak, kebijakan pengurangan pegawai tersebut justru berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Memahami Batas Belanja Pegawai dalam UU HKPD
UU HKPD mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) untuk membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD. Meski aturan ini tegas, terdapat beberapa poin krusial yang perlu dipahami agar tidak terjadi salah tafsir.

Pertama, aturan ini memberikan masa transisi yang cukup panjang hingga tahun 2027. Kedua, tujuan utama regulasi ini adalah untuk menyeimbangkan struktur anggaran daerah, bukan sebagai instruksi langsung untuk memangkas jumlah pegawai. Dengan kata lain, UU HKPD merupakan instrumen fiskal untuk menyehatkan anggaran, bukan kebijakan ketenagakerjaan.

Tekanan Fiskal dan Potensi Jalan Pintas Kepala Daerah
Kenyataan di lapangan menunjukkan tekanan fiskal yang nyata. Saat ini, banyak daerah yang memiliki beban belanja pegawai di atas 30 persen, bahkan menyentuh angka 40 persen dari APBD. Kondisi ini terutama dialami oleh daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah yang sangat bergantung pada dana transfer pusat.

Guna mengejar target rasionalisasi pada 2027, muncul kekhawatiran bahwa sejumlah kepala daerah akan mengambil "jalan pintas" dengan mengurangi tenaga PPPK, terutama kelompok paruh waktu. Jika tren ini terjadi secara masif tanpa perencanaan matang, maka para bupati dan wali kota dianggap telah melakukan misinterpretasi terhadap semangat UU HKPD.

Risiko Hukum dan Tata Kelola ASN
Para ahli mengingatkan bahwa kebijakan PHK massal sebagai solusi instan justru bisa menjadi bumerang bagi pemerintah daerah. Sedikitnya ada tiga risiko utama yang mengintai:

1. Pelanggaran Tata Kelola ASN: PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang dilindungi oleh regulasi kepegawaian. PHK sepihak tanpa alasan yang sesuai prosedur berpotensi melanggar aturan hukum.
2. Salah Tafsir Regulasi: UU HKPD mengatur proporsi anggaran, bukan mekanisme pemecatan. Menggunakan UU ini sebagai dasar PHK adalah langkah yang tidak tepat secara hukum.
3. Gejolak Sosial: Langkah drastis ini bertentangan dengan tujuan UU HKPD yang ingin meningkatkan kualitas belanja publik tanpa menciptakan ketidakstabilan sosial.

Solusi Selain PHK
Pemerintah pusat menekankan bahwa PHK bukan satu-satunya jalan keluar untuk menekan belanja pegawai. Penyesuaian anggaran dapat dilakukan melalui restrukturisasi belanja yang lebih efisien, digitalisasi layanan publik untuk menekan biaya operasional, serta peningkatan PAD.