JAKARTA – Isu mengenai ancaman pemecatan massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelang penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi perbincangan hangat di ruang publik.

Narasi yang berkembang di media sosial bahkan menuding kebijakan efisiensi Presiden Prabowo Subianto sebagai pemicu potensi pemutusan kontrak tersebut. Namun, pandangan ini dinilai keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang tepat.

Peneliti senior dari Citra Institute, Efriza, menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Presiden Prabowo adalah bentuk disinformasi. Menurutnya, persoalan ini berakar pada regulasi yang sudah ada jauh sebelum pemerintahan saat ini dimulai.

Akar Masalah pada Regulasi Tahun 2022

Efriza menjelaskan bahwa polemik PPPK berkaitan erat dengan Pasal 146 UU HKPD yang mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD. Ia menekankan bahwa mengaitkan aturan ini dengan kebijakan Presiden saat ini adalah penyederhanaan masalah yang menyesatkan.

“Kalau ada kekhawatiran PPPK dirumahkan, itu bukan karena kebijakan Presiden sekarang. Regulasi ini sudah ditetapkan sejak 2022, jadi tuduhan tersebut jelas salah alamat,” tegas Efriza di Jakarta.

Ia menambahkan, pemerintah daerah (Pemda) sebenarnya telah diberikan masa transisi yang cukup panjang, yakni lima tahun, untuk menyesuaikan postur anggaran sebelum aturan ini berlaku penuh pada 5 Januari 2027.

Reformasi Fiskal Jangka Panjang

Sebagai informasi, UU HKPD disahkan pada 5 Januari 2022. Dalam Pasal 146, terdapat tiga poin krusial yang harus dipatuhi daerah:
1. Belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
2. Penyesuaian wajib dilakukan dalam kurun waktu lima tahun sejak UU disahkan.
3. Batas akhir implementasi penuh jatuh pada 5 Januari 2027.