JABARONLINE.COM— Bupati Bandung Dadang Supriatna atau yang akrab disapa Kang DS menegaskan komitmennya dalam memperketat pengendalian lingkungan dan penataan ruang di wilayah Kabupaten Bandung. Hal itu ia sampaikan dalam rapat terbatas yang digelar pada Minggu malam (7/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kang DS menyoroti terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat mengenai penghentian sementara penerbitan izin perumahan. 

Ia menyatakan dukungan penuh atas kebijakan tersebut, sekaligus memastikan akan melakukan evaluasi di tingkat kabupaten.

“Saya sangat mendukung kebijakan itu. Evaluasi menyeluruh akan kami lakukan, bukan hanya untuk permohonan izin perumahan yang baru diajukan, tetapi juga terhadap proyek yang sudah berjalan namun belum menyelesaikan kewajibannya,” ujar Kang DS dalam rapat tersebut. 

Kang DS kembali mengingatkan seluruh perusahaan dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Bandung. Salah satunya adalah kewajiban menyediakan 10 persen dari total luas lahan untuk area penampungan air.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2024–2044. Pada Pasal 63 Ayat 3 disebutkan bahwa setiap pemohon izin wajib menghibahkan 10 persen lahannya untuk penanganan banjir.