JABARONLINE.COM - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menggulirkan inisiatif mulia bernama Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu, yang juga dikenal sebagai Poe Ibu. Gerakan ini bukan sekadar pengumpulan dana, melainkan sebuah manifestasi nyata dari semangat gotong royong yang berakar kuat dalam nilai-nilai kearifan lokal silih asah, silih asih, silih asuh.

Inisiatif ini diresmikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu), yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menandatangani SE ini secara elektronik pada 1 Oktober 2025.

Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar.

Gerakan ini mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pelajar, hingga masyarakat umum, untuk menumbuhkan rasa kesetiakawanan sosial dan memperkuat pemenuhan hak-hak dasar di bidang pendidikan dan kesehatan yang seringkali terhambat oleh keterbatasan anggaran dan akses.

Inti dari gerakan ini sangat sederhana namun berdampak besar: mengajak setiap orang untuk menyisihkan Rp1.000 setiap harinya. Kontribusi kecil ini diharapkan menjadi wujud nyata solidaritas dan kesukarelawanan sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Rereongan Poe Ibu akan menjadi wadah donasi publik yang resmi untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Prinsip dasarnya sangat jelas: dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.