Pemerintah terus menggenjot reformasi regulasi besar-besaran demi menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan menarik modal asing serta domestik. Namun, upaya ini sering terbentur pada kompleksitas birokrasi di tingkat daerah yang belum sepenuhnya tersinkronisasi dengan arahan pusat.

Salah satu instrumen utama reformasi adalah penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (Online Single Submission) yang wajib digunakan oleh seluruh daerah. Meskipun sistem ini bertujuan memangkas waktu dan biaya perizinan, banyak pelaku usaha masih menghadapi kendala teknis dan interpretasi regulasi yang berbeda di lapangan.

Otonomi daerah memberikan kewenangan luas kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengatur wilayahnya, termasuk dalam urusan perizinan dan tata ruang. Kondisi ini seringkali memunculkan tumpang tindih regulasi daerah (Perda) yang kontradiktif dengan kebijakan pusat yang bersifat penyederhanaan.

Menurut pengamat kebijakan publik, kunci keberhasilan reformasi bukan hanya pada perubahan undang-undang di tingkat pusat, melainkan pada kemauan politik yang kuat di semua level pemerintahan. Sinkronisasi hukum dan penegasan sanksi bagi daerah yang terbukti menghambat investasi menjadi prasyarat mutlak yang harus ditegakkan.

Ketidakpastian regulasi dan inkonsistensi implementasi di berbagai daerah ini berdampak langsung pada minat investor yang mencari kepastian hukum sebelum menanamkan modalnya dalam jangka panjang. Akibatnya, potensi pertumbuhan ekonomi di beberapa wilayah strategis menjadi terhambat dan tidak mampu menyerap tenaga kerja secara maksimal.

Pemerintah pusat kini meningkatkan fungsi monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam pelayanan investasi, terutama terkait kecepatan dan transparansi proses perizinan. Selain itu, upaya deregulasi terus dilakukan melalui pembentukan tim khusus percepatan reformasi birokrasi di sektor ekonomi yang bertugas memangkas aturan usang.

Keberhasilan reformasi regulasi nasional sangat bergantung pada kolaborasi efektif serta komunikasi yang terbuka antara pusat dan daerah dalam menyelesaikan masalah teknis di lapangan. Hanya dengan komitmen bersama untuk menghilangkan ego sektoral, target penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dapat tercapai secara merata.