Bogor – Kepala Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Wawan Hermawan mengakui adanya surat edaran yang berisi permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pengusaha di wilayahnya. Surat tersebut sempat beredar di media sosial dan menuai perhatian publik.

Dalam klarifikasinya, Wawan menyampaikan bahwa surat tersebut sudah ditarik dan tidak akan dilanjutkan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas beredarnya surat tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, surat yang beredar itu berisi permohonan bantuan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada para pengusaha di wilayah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Surat tersebut diketahui menggunakan kop Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Kecamatan Kemang dan ditujukan kepada para pengusaha maupun donatur dengan perihal proposal bantuan hari raya.

Dalam isi surat itu disebutkan bahwa pegawai pemerintahan desa memohon bantuan dan perhatian dari para pengusaha atau donatur untuk kebutuhan hari raya dalam bentuk apa pun.

Setelah isu tersebut ramai dibicarakan, Wawan Hermawan memberikan klarifikasi bahwa surat tersebut merupakan kekhilafan pihaknya. Ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut telah ditarik dan tidak dilanjutkan.

“Saya perintahkan semalam kepada staf untuk surat edaran itu ditarik dan tidak dilanjutkan,” ujar Wawan, Sabtu (7/3), dikutip dari Kompas.com.

Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini pihak Desa Jampang belum menerima bantuan apa pun dari para pengusaha terkait edaran tersebut.

“Sama sekali kami belum menerima sepeser pun terkait edaran tersebut. Mohon maaf ini bentuk kekhilafan kami, tahun depan tidak akan terulang. Cukup sekali ini saja,” kata Wawan.