JABARONLINE.COM - Badan peradilan internal sepak bola Indonesia, Komite Disiplin (Komdis) PSSI, telah mengeluarkan keputusan tegas terkait rangkaian insiden yang mewarnai laga tandang Persis Solo. Keputusan ini merupakan buntut dari kericuhan yang pecah setelah pertandingan antara Persis Solo melawan Persijap Jepara.
Peristiwa yang menjadi sorotan tersebut diketahui terjadi pada hari Kamis, tepatnya tanggal 5 Maret 2026. Tindakan disipliner ini segera ditindaklanjuti oleh otoritas sepak bola nasional.
Secara resmi, berbagai Surat Keputusan (SK) yang berisi rincian sanksi telah diterima oleh pihak manajemen klub pada hari Jumat, 13 Maret 2026. Penerimaan SK ini menandai dimulainya periode pemenuhan kewajiban hukuman bagi Laskar Sambernyawa.
Tantangan Berat Hadapi Real Madrid, Guardiola Tekankan Pentingnya Kesempurnaan Manchester City
Salah satu sanksi utama yang dijatuhkan adalah penetapan denda finansial yang cukup signifikan bagi klub asal Kota Solo tersebut. Hal ini dikonfirmasi melalui dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga disipliner.
"Persis dikenakan denda sebesar Rp 25 juta," bunyi salah satu poin dalam surat keputusan tersebut, dilansir dari Beritasatu.com.
Dasar hukum yang digunakan oleh Komdis PSSI dalam menjatuhkan hukuman ini tertera jelas dalam regulasi kompetisi. Keputusan ini mengacu pada ketentuan yang diatur dalam regulasi liga musim berjalan.
Secara spesifik, sanksi denda tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Komdis PSSI Nomor 198/L1/SK/KD-PSSI/III/2026. Dokumen ini merujuk pada Pasal 5 ayat (7) dan ayat (11) dari Regulasi BRI Super League musim 2025/2026.
Alasan utama di balik pengenaan denda sebesar dua puluh lima juta rupiah tersebut berkaitan dengan pelanggaran kehadiran suporter tim tamu di stadion. Regulasi melarang kehadiran suporter tim tandang demi menjaga ketertiban umum.
"Sanksi ini diberikan karena adanya kehadiran suporter tim tamu dalam pertandingan tersebut," jelas poin keputusan tersebut yang diterima oleh Persis Solo.
