JABARONLINE.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memastikan akan kembali memberikan kompensasi kepada sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak, Bogor dan Cianjur. Pemberian kompensasi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan penghentian operasional angkot sementara selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, yang bertujuan untuk mengurai kemacetan parah di jalur wisata tersebut.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah pengulangan dari program yang sukses diterapkan saat mudik Idulfitri 2025 lalu.

"Kebijakan ini akan diberlakukan kembali untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di Puncak yang sangat padat saat liburan panjang," kata KDM di Bandung, Selasa (16/12/2025).

KDM menjelaskan, pemberian kompensasi menyasar angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, mencakup wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin, menambahkan bahwa kompensasi diberikan sebagai bentuk pengganti pendapatan bagi para pengemudi yang diminta berhenti beroperasi selama periode puncak Nataru.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Kompensasi disiapkan Pemda Provinsi Jawa Barat sebesar Rp200 ribu per orang per hari. Kebijakan ini akan berlaku selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember 2025 dan 30–31 Desember 2025. Dengan demikian, setiap penerima akan memperoleh total Rp800 ribu selama masa larangan beroperasi tersebut.