JABARONLINE.COM - Konflik agraria di Desa Sukamulya Rumpin Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Vs TNI AU Atang Sendjaja bergulir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum BAM (Badan Aspirasi Masyarakat) DPR RI, Senayan Jakarta Pusat, Rabu siang (24/09/2025).

Kasus ini mencuat akibat 2 register yang didaftarkan ke Kementerian Keuangan/ IKN (Inventaris Kekayaan Negara) pada tahun 2009 kurang lebih 450 hektar dan menjadi hak milik TNI AU Atang Sendjaja. Walaupun itu adalah sebuah perampasan hak masyarakat.

Di dalam luas 450 hektare lahan ini berdiri Kantor Desa Sukamulya, Makam, Sekolah SD, Gereja, Masjid hinggal lapangan sepak bola hingga aset-aset masyarakat lainnya.

Bahkan masyarakat di Desa Sukamulya sering sekali mendapatkan intimidasi dari pihak anggota TNI AU Atang Sendjaja jikalau membangun rumahnya.

Dari RDPU ini Kepala Desa Sukamulya Ihwan Nur Arifin mengatakan akibat 2 register ini masyarakatnya tidak bisa menaikkan alas haknya menjadi SHM (Surat Hak Milik).

Iklan Setalah Paragraf ke 5

"2009 aset masyarakat di di Sukamulya sekitar 450 hektare ke 2 Register Kemenkeu milik TNI AU Atang Sendjaja sehingga masyarakat kami tidak bisa meningkatkan alas hak nya di ATR/BPN," ucap Kades Sukamulya Ihwan.