JABARONLINE.COM – Isu yang menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, dinilai seharusnya menjadi momentum refleksi bagi publik, media, dan dunia akademik nasional. Kontroversi ini dipandang bukan semata soal individu yang dituduh, melainkan tentang bagaimana prinsip keadilan, praduga tak bersalah, dan etika akademik ditegakkan di ruang publik.

Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi asas presumption of innocence (praduga tak bersalah). Prinsip ini merupakan fondasi utama perlindungan martabat manusia dan keadilan sosial. Ketika tuduhan yang belum terbukti disebarluaskan dan digiring menjadi opini publik, pihak yang dirugikan bukan hanya seseorang, tetapi juga institusi pendidikan tinggi yang dipimpinnya.

Praduga Tak Bersalah Bukan Formalitas Hukum

Dalam konteks UNM, tuduhan terhadap Prof. Karta Jayadi telah memicu kegaduhan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tinggi. Hingga saat ini, belum ada bukti objektif, transparan, dan meyakinkan yang dapat dijadikan dasar penghakiman publik.

Membiarkan tuduhan yang belum teruji memengaruhi persepsi masyarakat dinilai sebagai praktik berbahaya. Hal ini menciptakan preseden buruk: opini mengalahkan fakta, sensasi menggeser akal sehat, dan tekanan publik mendahului proses hukum yang seharusnya independen.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Rekam Jejak Kepemimpinan Akademik UNM

Di lingkungan akademik, rekam jejak kepemimpinan Prof. Karta Jayadi disebut dibangun dari proses akademik yang panjang, konsisten, dan penuh tanggung jawab moral. Dalam kepemimpinannya, ia dikenal terbuka terhadap dialog, menghargai perbedaan pendapat, serta memberi ruang tumbuh bagi akademisi muda.

Model kepemimpinan yang berintegritas seperti ini disebut tidak lahir dari pencitraan, melainkan dari kerja keras dan integritas yang teruji oleh waktu. Oleh karena itu, tuduhan serius yang muncul harus disertai dengan pembuktian yang jernih dan adil.

Visi UNM dan Orientasi Kesejahteraan Publik