Kab. Bogor - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kenaikan harta kekayaan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Bogor yang dinilai tidak proporsional. Kenaikan tersebut tengah dalam tahap pemeriksaan awal untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terjadi lonjakan signifikan dalam kurun waktu 2022 hingga 2025. Pada tahun 2022, nilai harta tercatat sebesar Rp893,5 juta, sementara pada 2025 meningkat drastis menjadi Rp8,54 miliar. Kenaikan hampir 10 kali lipat ini menjadi perhatian serius KPK.

Juru bicara KPK menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen terkait. Proses ini dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku guna memastikan apakah terdapat indikasi praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

“Proses verifikasi ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Kami akan menelusuri seluruh sumber kekayaan yang dilaporkan,” ujar perwakilan KPK dalam keterangan resminya.

Berdasarkan dokumen LHKPN yang beredar, Yunita Mustika Putri tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp8,5 miliar. Laporan periodik tersebut disampaikan pada 8 Januari 2025 dan telah berstatus verifikasi administrasi lengkap.

Dalam dokumen tersebut, rincian harta kekayaan yang dilaporkan meliputi:

  • Tanah dan bangunan di Bogor, Bekasi, dan Palembang senilai Rp6,9 miliar
  • Satu unit mobil Toyota Vellfire 2016 senilai Rp600 juta
  • Harta bergerak lainnya sebesar Rp600 juta
  • Kas dan setara kas sebesar Rp426 juta
  • Dalam laporan tersebut juga tidak tercatat adanya utang.

KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih bersifat awal dan belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun, langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas pejabat publik di lingkungan pemerintah daerah.

Hingga kini, proses verifikasi masih berjalan dan diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum terkait lonjakan harta tersebut. ***