JABARONLINE. COM – Aparat kepolisian kembali menggencarkan pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor. Kali ini, tim gabungan dari Polres Bogor bersama Polsek Jonggol menggerebek sebuah rumah di kawasan Cileungsi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras daftar G.
Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu sore berlangsung menegangkan. Petugas mengepung lokasi dari berbagai arah guna mengantisipasi upaya pelarian pelaku maupun penghilangan barang bukti.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat keras di dalam kamar yang diduga digunakan salah satu penghuni rumah. Temuan itu kemudian dikembangkan dengan pemeriksaan menyeluruh hingga ke seluruh bagian rumah.
Hasilnya, petugas kembali menemukan barang bukti lain yang disembunyikan di saku celana, yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat terlarang tersebut.
Dari lokasi penggerebekan, dua pria berinisial H dan HS diamankan. Keduanya langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke wilayah Jonggol. Di lokasi lanjutan, petugas menemukan alat hisap (bong) serta sejumlah obat yang diduga untuk dikonsumsi.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita total 522 butir obat keras daftar G dari berbagai jenis.
Kanit I Sat Narkoba Polres Bogor, Ipda Ruhdi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Berawal dari informasi warga yang kami tindaklanjuti bersama Polsek setempat, hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku,” ujarnya.
