JABARONLINE.COM - jum,at 21/11/2025 Tim kuasa hukum GM kembali menyampaikan pernyataan resmi terkait polemik dugaan tindak pelecehan seksual yang menyeret ES, pimpinan sebuah MTs swasta di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Mereka menilai berbagai argumen yang sebelumnya diutarakan kubu terlapor sebagai bentuk distorsi informasi yang perlu diluruskan.
Feri Gustaman, penasihat hukum GM, menegaskan bahwa posisi kliennya sebagai pelapor memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menilai upaya pihak terlapor yang meragukan legalitas laporan GM justru menunjukkan pemahaman yang keliru terhadap aturan pidana.
“Setiap orang yang mengalami dampak akibat kejahatan berhak melapor. Itu sudah diatur jelas dalam KUHAP. Jadi tidak ada satupun dasar untuk mempertanyakan hak GM mengajukan laporan,” ujar Feri.
Ia juga membantah narasi yang menyebut GM pernah dikeluarkan dari sekolah tempat peristiwa itu diduga terjadi. Menurutnya, fakta akademik GM menunjukkan hal sebaliknya.
“GM menyelesaikan pendidikan hingga memperoleh ijazah pada tahun 2015. Jadi klaim bahwa ia dikeluarkan tidak pernah terjadi,” tegasnya.
Feri menilai sejumlah pernyataan kuasa hukum ES dalam konferensi pers sebelumnya terkesan mencoba memengaruhi proses penanganan perkara, termasuk mengenai interpretasi pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta isu kedaluwarsa.
.png)
.png)
.png)
