JABARONLINE.COM - Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis berat terhadap dua mantan petinggi PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam kasus skandal minyak mentah. Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati kini harus menerima kenyataan pahit mendekam di penjara dalam waktu yang sangat lama. Putusan ini seketika menjadi pusat perhatian publik mengingat peran vital mereka di perusahaan energi tersebut.

Dalam persidangan terbaru, hakim menetapkan hukuman penjara selama 13 tahun bagi kedua terdakwa tersebut. Keputusan ini diambil setelah melewati rangkaian proses hukum panjang yang membedah keterlibatan mereka secara mendalam. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang merugikan serta melanggar hukum.

Duduk perkara kasus ini berawal dari carut-marut pengelolaan serta distribusi minyak mentah oleh PT Orbit Terminal Merak. Penyelidikan intensif sebelumnya telah dilakukan untuk menguliti aliran dana serta modus operandi yang dijalankan para pelaku. Fakta yang terungkap di meja hijau menunjukkan adanya penyimpangan prosedur yang berdampak sangat fatal bagi sektor energi.

Gading dan Dimas diketahui merupakan sosok kepercayaan dari Muhamad Kerry Adrianto Riza yang bertindak sebagai Beneficial Owner perusahaan. Peran strategis mereka sebagai eksekutor kebijakan di lapangan menjadi poin krusial dalam pertimbangan hakim. Hubungan kerja antara pemilik manfaat dan para terdakwa ini menjadi kunci utama dalam membongkar skandal tersebut.

Vonis maksimal ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku kejahatan di industri minyak dan gas. Skandal ini menjadi peringatan keras bagi korporasi lain agar tidak bermain-main dengan regulasi distribusi komoditas nasional. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi langkah penting dalam membersihkan sektor energi dari praktik kotor.

Selama proses pembuktian, majelis hakim menilai tindakan para terdakwa telah melanggar hukum secara terstruktur. Bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan memperkuat adanya niat jahat dalam memanipulasi prosedur distribusi minyak mentah. Keputusan ini sekaligus menegaskan komitmen pengadilan dalam memberantas tindak pidana korporasi yang merugikan publik secara luas.

Kini, kedua eks petinggi PT OTM tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi sesuai putusan hakim. Kasus ini menambah daftar panjang skandal di sektor komoditas yang berhasil dibongkar oleh aparat penegak hukum Indonesia. Publik kini menanti langkah selanjutnya terkait pemulihan kerugian yang ditimbulkan dari skandal besar tersebut.

Sumber: Infotren

https://infotren.id/post/skandal-minyak-mentah-dua-eks-petinggi-pt-otm-divonis-13-tahun-penjara