JABARONLINE.COM — Masyarakat Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, mempertanyakan peran dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor yang dinilai gagal menjalankan tugas pengawasan terhadap pemerintah desa.

Sebelumnya, masyarakat telah melayangkan surat aduan resmi tertanggal 13 Oktober 2025 perihal dugaan penyelewengan dan ketidakterbukaan pengelolaan dana publik di Desa Ciasihan. 

Surat tersebut telah diterima DPMD pada 15 Oktober 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang konkret.
“DPMD seharusnya tidak diam. Kami sudah menyampaikan bukti dan permintaan klarifikasi, tapi mereka hanya bilang ‘masih dikaji’. Sementara di lapangan, dugaan penyimpangan terus berjalan,” ujar salah satu warga Ciasihan.

Masyarakat juga menyoroti minimnya pengawasan DPMD terhadap struktur dan tata kelola desa, di mana terdapat indikasi kuat praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran desa.

Hal ini, menurut warga, mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi pondasi pemerintahan desa.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Padahal, dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa “Bupati/Wali Kota melalui Dinas yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa wajib melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.”
Artinya, DPMD tidak bisa beralasan bahwa ini bukan kewenangan mereka.