Fiqih muamalah memegang peranan vital dalam mengatur seluruh interaksi ekonomi antarmanusia sesuai koridor hukum Islam. Salah satu pilar utamanya adalah penegasan mengenai larangan riba yang menjadi pembeda fundamental dengan sistem ekonomi konvensional. Larangan ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan upaya menjaga keseimbangan tatanan sosial yang berkeadilan.
Secara etimologis, istilah riba memiliki makna dasar sebagai tambahan atau az-ziyadah dalam sebuah transaksi. Namun, dalam terminologi syariat, riba merujuk pada tambahan yang disyaratkan dalam pertukaran tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Para ulama bersepakat bahwa praktik ini merupakan hal yang diharamkan secara mutlak berdasarkan dalil-dalil yang bersifat qath'i.
Persoalan riba dipandang sebagai masalah teologis sekaligus sosiologis yang dapat merusak sendi-sendi keadilan dalam masyarakat. Sistem ekonomi syariah berupaya melakukan dekonstruksi terhadap praktik bunga yang dianggap memberatkan salah satu pihak. Fokus utama dari rekonstruksi ini adalah menciptakan solusi ekonomi yang berbasis pada prinsip keadilan distributif.
Landasan hukum pelarangan ini tercantum jelas dalam Al-Qur'an yang memerintahkan umat beriman untuk meninggalkan sisa-sisa riba. "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu," demikian bunyi peringatan keras dalam teks suci tersebut. Ayat ini menegaskan bahwa kepatuhan dalam aspek ekonomi merupakan bukti nyata dari keimanan seseorang.
Implikasi dari praktik riba tidak hanya berhenti pada kerugian materiil di dunia, tetapi juga menyentuh dimensi ukhrawi. Islam menekankan bahwa setiap transaksi harus didasarkan pada prinsip suka sama suka tanpa ada unsur eksploitasi yang merugikan. Dengan menghindari riba, diharapkan tercipta stabilitas ekonomi yang lebih kokoh dan terhindar dari krisis finansial yang sistemik.
Dalam menghadapi debitur yang mengalami kesulitan, syariat memberikan arahan untuk memberikan tenggang waktu hingga mereka mampu membayar. Bahkan, memberikan sedekah dengan menghapuskan hutang tersebut dianggap sebagai tindakan yang jauh lebih mulia bagi mereka yang memahami. Nilai-nilai kemanusiaan inilah yang menjadi ruh dalam setiap transaksi ekonomi syariah yang ideal.
Transformasi menuju ekonomi syariah yang murni memerlukan pemahaman mendalam mengenai filosofi di balik setiap hukum muamalah. Penegakan keadilan distributif menjadi kunci utama untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Melalui dekonstruksi riba, tatanan ekonomi yang lebih manusiawi dan berkelanjutan dapat diwujudkan secara nyata.
.png)
.png)
