JABARONLINE.COM --Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin langsung pemusnahan balpres pakaian bekas ilegal hasil operasi pengawasan terpadu Kemendag, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) di fasilitas insinerator PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Bogor, Jumat (14/11).

Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator ramah lingkungan milik PPLI yang mampu mengolah hingga 50 ton limbah per hari. Perusahaan pengelola limbah industri yang 95 persen sahamnya dimiliki DOWA Ecosystem asal Jepang itu telah lebih dari tiga dekade menjadi rujukan nasional dalam penanganan limbah B3, tumpahan minyak, hingga pemusnahan barang sitaan lintas lembaga negara.

Dalam keterangan persnya, Mendag Budi mengungkapkan bahwa balpres pakaian bekas ilegal tersebut ditemukan melalui pemantauan intelijen di 11 gudang di Kota Bandung. Pengawasan dilakukan secara lintas lembaga dengan melibatkan BIN dan BAIS TNI.

“Ini adalah kerja bersama lintas kementerian dan lembaga. Kami terus memperketat pengawasan baik terhadap barang yang sudah masuk maupun yang masih dalam proses penyelundupan,” tegas Budi.

Menurut Kemendag, temuan tersebut ditindaklanjuti melalui opsi sanksi administratif, re-ekspor, atau pemusnahan. Untuk kasus kali ini, pemerintah memilih pemusnahan guna memastikan barang tidak kembali masuk ke pasar dan merusak industri nasional.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Budi menegaskan bahwa penanganan kasus penyelundupan pakaian bekas masih berlanjut dan langkah penindakan akan diteruskan oleh kementerian serta lembaga terkait. Pemerintah berharap pengetatan pengawasan dapat menekan peredaran barang ilegal yang mengancam industri tekstil dalam negeri.