Dalam tatanan kehidupan Muslim, aspek muamalah memegang peranan krusial guna menjaga keadilan ekonomi dan stabilitas sosial. Sistem ekonomi Islam menawarkan landasan moral yang sangat kuat dengan melarang praktik riba secara total dan menyeluruh. Larangan ini bukan sekadar aturan teknis perbankan, melainkan wujud nyata dari ketaatan seorang hamba kepada Sang Pencipta.
Para ulama mufassir dan ahli fiqih menegaskan bahwa riba termasuk dalam golongan dosa besar yang sangat merusak keberkahan harta. Praktik ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga mampu merusak tatanan mentalitas masyarakat secara luas. Oleh karena itu, umat Islam dituntut untuk jeli dalam membedah teks wahyu agar terhindar dari syubhat ekonomi modern yang kian samar.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan peringatan keras bagi mereka yang mencampuradukkan antara perniagaan yang halal dengan praktik riba yang kotor. Berikut adalah firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 yang menjelaskan fenomena tersebut secara gamblang bagi umat manusia. Pesan ini menjadi alarm bagi setiap mukmin agar senantiasa waspada terhadap jeratan harta haram yang merusak jiwa.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمُ الرِّبَا
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275)
Ulama sepakat bahwa keberkahan hidup seorang Muslim sangat bergantung pada cara ia memperoleh dan mengelola setiap aset kekayaannya. Riba dipandang sebagai penghalang utama bagi mengalirnya rahmat Allah dalam setiap transaksi ekonomi yang dilakukan antar sesama manusia. Dengan menjauhi riba, seorang Muslim sesungguhnya sedang berupaya menjaga integritas iman sekaligus membangun tatanan ekonomi yang lebih manusiawi.
Dalam konteks zaman modern, penerapan prinsip ekonomi syariah menjadi solusi nyata untuk melepaskan diri dari jeratan utang piutang yang memberatkan. Masyarakat perlu beralih pada skema bagi hasil atau jual beli yang transparan sesuai dengan tuntunan mulia Rasulullah SAW. Langkah ini sangat penting dilakukan untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan secara sepihak.
Kesadaran untuk merekonstruksi ekonomi berbasis syariah harus dimulai dari pemahaman diri yang mendalam terhadap nilai-nilai Al-Quran dan Sunnah. Marilah kita senantiasa memohon petunjuk agar dijauhkan dari harta yang syubhat dan diberikan kekuatan untuk berbisnis secara jujur. Semoga setiap ikhtiar kita dalam muamalah menjadi ladang amal jariyah yang membawa kebahagiaan di dunia maupun di akhirat kelak.
.png)
.png)
