Ekonomi Islam bukan sekadar sistem transaksi keuangan biasa, melainkan jalan menuju keberkahan hidup yang hakiki. Salah satu pilar utamanya adalah larangan riba yang sering kali dianggap sepele dalam dunia modern yang serba materialistis. Dengan memahami esensi pelarangan ini, kita dapat mewujudkan tatanan sosial yang lebih adil dan bermartabat bagi seluruh umat manusia.
Secara ontologis, riba merupakan isu moral-spiritual yang berdampak sistemik pada kesejahteraan masyarakat luas. Syariat Islam membangun fondasi muamalah di atas nilai keadilan serta kerelaan yang kuat antar pihak yang bertransaksi. Setiap aktivitas ekonomi harus benar-benar terbebas dari unsur eksploitasi agar tidak merugikan salah satu pihak secara tidak adil.
Allah SWT memberikan peringatan yang sangat tegas mengenai bahaya praktik riba bagi kehidupan manusia di dunia maupun akhirat. Dalam Al-Quran, ditegaskan perbedaan mendasar antara mencari keuntungan melalui perniagaan yang sah dan praktik riba yang merusak. Hal ini menjadi landasan hukum yang absolut bagi setiap Muslim dalam mengelola harta kekayaan mereka agar tetap dalam koridor syariat.
اَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰاۗ يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰا وَيُرْبِي الصَّدَقٰتِۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ
Terjemahan: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa. (QS. Al-Baqarah: 275-276)
Para ulama fiqih kontemporer menekankan bahwa riba merupakan instrumen pemiskinan yang memisahkan pemilik modal dengan pekerja secara tajam. Praktik ini menciptakan jurang pemisah yang tidak proporsional sehingga merusak tatanan ekonomi masyarakat secara jangka panjang. Oleh karena itu, memahami teks wahyu secara tekstual dan kontekstual menjadi kewajiban bagi setiap individu Muslim saat ini.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita perlu lebih waspada terhadap berbagai bentuk transaksi modern yang mengandung unsur ribawi terselubung. Memilih lembaga keuangan syariah atau menggunakan skema bagi hasil merupakan langkah nyata untuk menjauhi larangan Allah SWT. Dengan cara ini, kita turut berkontribusi dalam membangun sistem ekonomi yang lebih sehat, transparan, dan penuh keberkahan.
Menjauhi riba adalah wujud ketaatan yang akan mendatangkan ketenangan serta keberkahan dalam setiap rezeki yang kita peroleh. Allah SWT menjanjikan pertumbuhan harta melalui sedekah dan sebaliknya memberikan kehancuran bagi harta yang bercampur dengan riba. Mari kita tata kembali niat dan cara bermuamalah agar selalu selaras dengan ridha-Nya demi kebahagiaan dunia dan akhirat.
Sumber: muslimchannel
.png)
.png)
