JABARONLINE.COM - Dalam bentang sejarah peradaban Islam, ekonomi bukan sekadar urusan pertukaran materi, melainkan manifestasi dari ketaatan seorang hamba kepada Sang Khaliq. Fiqih muamalah hadir sebagai kompas moral yang memastikan setiap transaksi horizontal antarmanusia tetap berada dalam koridor syariat yang adil dan transparan. Salah satu tantangan terbesar dalam menjaga kesucian harta adalah godaan riba, yang sering kali dikemas dalam berbagai bentuk modern yang tampak menggiurkan namun menyimpan daya rusak yang luar biasa bagi tatanan sosial.
Larangan riba bukanlah sebuah batasan yang membelenggu kreativitas ekonomi, melainkan sebuah perlindungan terhadap martabat manusia dari eksploitasi. Allah SWT secara tegas membedakan antara aktivitas jual beli yang produktif dengan praktik riba yang bersifat parasit. Mereka yang bersikeras menghalalkan riba sesungguhnya sedang mengalami disorientasi spiritual, sebagaimana digambarkan dalam wahyu-Nya yang agung mengenai kondisi para pemakan riba di hari kiamat kelak.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah: 275)
Ketegasan Islam dalam mengharamkan riba mencapai puncaknya ketika Allah SWT dan Rasul-Nya menyatakan "perang" terhadap mereka yang tidak mau meninggalkan sisa-sisa riba setelah datangnya kebenaran. Ini menunjukkan bahwa riba bukan hanya pelanggaran administratif atau teknis dalam ekonomi, melainkan sebuah pembangkangan teologis yang serius. Keberkahan sebuah bangsa sangat bergantung pada sejauh mana mereka mampu membersihkan sistem keuangannya dari unsur-unsur yang diharamkan oleh Sang Pemberi Rezeki.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)." (QS. Al-Baqarah: 278-279)
Secara epistemologis, pemahaman terhadap fiqih muamalah menuntut kita untuk melihat jauh ke depan, melampaui keuntungan materi sesaat. Rasulullah SAW telah memperingatkan umatnya tentang bahaya dosa-dosa besar yang dapat membinasakan eksistensi sebuah kaum, di mana riba termasuk di dalamnya. Kesadaran akan dampak eskatologis (akhirat) dari setiap transaksi yang kita lakukan seharusnya menjadi rem bagi setiap muslim agar tidak terjerumus ke dalam praktik ekonomi yang bathil.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan: "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan!" Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apa saja itu?" Beliau menjawab, "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh zina wanita-wanita mukminah yang suci lagi lalai." (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)
Sebagai penutup, marilah kita senantiasa memohon perlindungan kepada Allah SWT agar dijauhkan dari segala bentuk transaksi yang mengandung unsur riba, baik yang nyata maupun yang samar. Semoga Allah membimbing para pemegang kebijakan dan pelaku ekonomi di negeri ini untuk terus memperkuat sistem ekonomi syariah yang berkeadilan. Keberkahan hidup hanya akan terwujud ketika kita berani meninggalkan apa yang dilarang demi meraih rida-Nya yang maha luas.
Ya Allah, cukupkanlah kami dengan rezeki-Mu yang halal sehingga kami terhindar dari yang haram, dan kayakanlah kami dengan karunia-Mu sehingga kami tidak mengharap kepada selain-Mu. Jadikanlah setiap harta yang kami miliki sebagai wasilah untuk mendekatkan diri kepada-Mu dan sebagai bekal untuk meraih kebahagiaan di dunia maupun di akhirat kelak. Amin Ya Rabbal 'Alamin.
