Isu penataan status tenaga kependidikan non-ASN menjadi prioritas utama reformasi birokrasi saat ini. Pengenalan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan masalah tersebut tanpa memberhentikan pekerja.
Skema PPPK Paruh Waktu dirancang untuk mengakomodasi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi penuh waktu atau yang jam kerjanya belum memenuhi standar minimal. Perbedaan utama terletak pada hak dan kewajiban, terutama terkait jam kerja, gaji, serta jaminan sosial yang diberikan secara proporsional.
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas mandat undang-undang yang mewajibkan penghapusan status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sangat berkepentingan memastikan bahwa transisi ini tidak mengganggu proses pembelajaran dan ketersediaan guru di sekolah.
Pakar kebijakan publik menilai bahwa implementasi PPPK Paruh Waktu harus disertai regulasi turunan yang jelas mengenai konversi jam mengajar. Mereka menekankan pentingnya transparansi agar guru honorer yang telah mengabdi lama mendapatkan kepastian karir dan penghasilan yang layak.
Bagi sektor pendidikan, skema ini diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan anggaran daerah dengan ketersediaan guru, terutama di daerah terpencil yang kekurangan tenaga pendidik. Namun, risiko penurunan motivasi dapat terjadi jika perbedaan benefit antara PPPK penuh dan paruh waktu terlalu signifikan dan tidak adil.
Pemerintah pusat terus menyosialisasikan aturan teknis terkait perhitungan gaji dan penentuan kriteria bagi PPPK Paruh Waktu ini. Fokus utama sosialisasi adalah memastikan bahwa semua pemerintah daerah memahami mekanisme pengangkatan dan pembiayaan yang harus dilakukan secara proporsional.
Transisi menuju ASN penuh atau paruh waktu adalah fase krusial dalam upaya peningkatan mutu pendidikan nasional dan kepastian karir pendidik. Kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan regulasi dengan adil dan memastikan kesejahteraan semua tenaga pendidik.
.png)
.png)
.png)
