Dalam ajaran Islam, domain muamalah memegang peranan vital yang mengatur interaksi sosial serta keberlangsungan hidup umat manusia secara menyeluruh. Syariat tidak hanya membimbing hamba dalam beribadah kepada Allah, tetapi juga memberikan pedoman ketat mengenai pengelolaan dan distribusi harta benda. Keberadaan aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi berjalan di atas landasan moral yang kokoh.

Salah satu tantangan paling berat dalam sistem ekonomi modern saat ini adalah praktik riba yang telah merasuk ke berbagai lini transaksi. Para mufassir menegaskan bahwa pelarangan riba bukan sekadar batasan hukum formal yang kaku, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap keadilan sosial. Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya eksploitasi antarmanusia yang dapat merusak tatanan ekonomi masyarakat luas secara sistemik.

Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan peringatan yang sangat tegas mengenai bahaya riba bagi mereka yang tetap nekat menjalankan praktik terlarang tersebut dalam kehidupan mereka.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275)

Dalam berbagai literatur turats atau kitab klasik, para ulama menjelaskan bahwa riba mengakibatkan penumpukan kekayaan pada segelintir orang saja tanpa adanya usaha nyata. Praktik ini dianggap mematikan semangat usaha produktif karena seseorang bisa mendapatkan tambahan harta tanpa perlu melakukan kerja keras atau berbagi risiko. Oleh karena itu, syariat Islam sangat menekankan pentingnya kejujuran dan keadilan melalui akad-akad transaksi yang telah dihalalkan.

Penerapan prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari menuntut kita untuk lebih selektif dalam memilih produk keuangan dan jenis transaksi yang dilakukan. Kita harus memastikan bahwa setiap keuntungan yang diperoleh berasal dari usaha yang jelas, transparan, dan terbebas dari unsur bunga yang memberatkan. Kesadaran untuk menjauhi riba akan membawa keberkahan dalam harta serta menciptakan stabilitas ekonomi yang lebih baik di lingkungan sekitar kita.

Menjauhi riba adalah langkah nyata dalam mewujudkan keadilan ekonomi yang dicita-citakan oleh setiap insan beriman demi meraih rida Allah Ta'ala. Dengan mematuhi aturan muamalah, kita tidak hanya menjaga kesucian harta yang dimiliki, tetapi juga turut serta dalam membangun tatanan masyarakat yang sejahtera. Semoga Allah senantiasa membimbing kita untuk tetap istiqamah dalam menjalankan syariat-Nya dan menjauhi segala bentuk kemungkaran dalam urusan ekonomi.