JABARONLINE.COM— Peredaran minuman keras (miras) di Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, menuai keresahan warga, terlebih terjadi di bulan Ramadan.
Warga menilai aktivitas tersebut berlangsung terbuka dan belum ditindak oleh aparat setempat. Kondisi ini memicu kekecewaan hingga ancaman aksi langsung dari masyarakat.
Situasi di Gandasari dilaporkan memanas pada Kamis (19/3/2026), setelah berbagai laporan dan peringatan terkait peredaran miras disebut belum mendapat respons tegas dari aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Desa Gandasari telah mengeluarkan surat pemberitahuan tertanggal 19 Maret 2026. Surat itu mengingatkan potensi gangguan ketertiban menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah akibat maraknya peredaran miras.
Dalam surat tersebut, masyarakat—mulai dari pengurus DKM, majelis taklim, hingga remaja masjid—diajak berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, khususnya di titik-titik yang dinilai rawan.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Camat Katapang, Kapolsek Katapang, Danramil Arjasari, Kepala Desa Gandasari, MUI Kecamatan Katapang, DMI Kecamatan Katapang, serta para Ketua RW se-Desa Gandasari.
Meski demikian, warga menilai belum ada langkah konkret dari aparat. Informasi yang dihimpun menyebutkan pemerintah desa telah melaporkan persoalan tersebut, namun hingga kini belum terlihat tindakan nyata.
Ketiadaan respons ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Sejumlah warga bahkan menyatakan siap mendatangi lokasi yang diduga menjadi titik penjualan miras untuk melakukan aksi pada malam hari.
“Kalau aparat tidak bergerak, masyarakat yang akan bergerak. Ini demi menjaga lingkungan kami,” ujar salah seorang warga.
