JABARONLINE.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, bekerja sama dengan Polsek Cileungsi, sukses menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat praktik pengoplosan gas Elpiji bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor. Penggerebekan ini merupakan hasil dari operasi penegakan hukum yang intensif terhadap tindak pidana distribusi energi.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai dalang utama praktik ilegal ini. Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri yang memiliki inisial H dan S.
Pasangan ini diduga tidak hanya memiliki, tetapi juga berperan sebagai pengelola utama dalam menjalankan aktivitas pengoplosan gas Elpiji yang merugikan masyarakat dan negara. Keuntungan dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus ini kepada awak media. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan ekonomi.
"Keberhasilan pengungkapan kasus […]" merupakan bagian dari penegasan bahwa pihak kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk penyelewengan distribusi gas bersubsidi. Pihak kepolisian terus mendalami jaringan yang lebih luas dari sindikat ini.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan sindikat ini adalah mencampur gas Elpiji bersubsidi (melon) dengan gas non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Praktik ini jelas melanggar peraturan pemerintah mengenai distribusi energi.
Penggerebekan di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Cileungsi dan Sukaraja, menunjukkan skala operasi yang dijalankan oleh sindikat yang dikelola oleh pasutri tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya perencanaan yang matang dalam menjalankan bisnis ilegal mereka.
Polres Bogor kini tengah melakukan pendalaman intensif untuk mengetahui dari mana pasokan gas bersubsidi tersebut didapatkan oleh H dan S. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan segera dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
