JABARONLINE.COM— Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Dr. H. Cecep Suhendar, menyoroti polemik pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Padasuka, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, yang berlokasi di atas tanah carik atau bengkok milik desa.

Cecep menegaskan bahwa pendirian Koperasi Desa Merah Putih merupakan program pemerintah pusat yang wajib didukung oleh pemerintah daerah. Ia menyebut, hampir seluruh desa saat ini tengah melaksanakan pembangunan ruang kerja dan usaha koperasi desa, dengan memanfaatkan aset desa berupa tanah carik atau bengkok.

“Program Koperasi Desa Merah Putih ini adalah kebijakan pemerintah pusat yang harus didukung oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program strategis ini justru terhambat oleh persoalan administrasi atau komunikasi,” ujar Cecep Suhendar, Senin malam (19/1/2026).

Namun demikian, Cecep mengakui bahwa pembangunan Gedung KDMP di Desa Padasuka memunculkan persoalan baru. Pasalnya, di atas lahan carik tersebut telah berdiri bangunan aset Pemerintah Kabupaten Bandung yang selama ini digunakan oleh Dinas Pendidikan sebagai satuan kerja (satker) Kecamatan Kutawaringin.

Menurutnya, persoalan tersebut harus segera dicarikan jalan keluar agar tidak berlarut-larut dan merugikan semua pihak. Ia menegaskan bahwa secara prinsip, Pemerintah Desa Padasuka merupakan pemilik sah atas tanah carik tersebut karena tercatat sebagai aset desa.

“Yang perlu diklarifikasi adalah apakah sebelumnya terdapat perjanjian peminjaman atau sewa-menyewa antara Pemdes Padasuka dengan Dinas Pendidikan. Ini penting untuk menjadi dasar penyelesaian,” jelasnya.

Cecep mendorong agar Pemdes Padasuka dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung segera duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Ia juga menilai perlu ditelusuri apakah Desa Padasuka masih memiliki lahan carik lain yang dapat dimanfaatkan, sehingga pembangunan KDMP tetap berjalan tanpa harus menabrak aturan.

Ia menambahkan, penghapusan atau pemindahan bangunan yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah tidak bisa dilakukan secara instan. Proses tersebut harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penghapusan aset daerah ada prosedurnya. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah, termasuk tahapan dan proses penghapusannya,” pungkas legislator Partai Golkar tersebut.***