JABARONLINE.COM – Pemerintah Republik Indonesia kembali memusnahkan produk udang terkontaminasi cesium 137 asal Cikande, Banten, yang sebelumnya ditolak dan dikembalikan dari Amerika Serikat. Pemusnahan tahap kedua ini dilaksanakan di fasilitas pengolahan limbah B3 terpadu PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (26/11).
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Rasio Ridho Sani, menyampaikan bahwa pemusnahan kali ini mencakup 537 kardus produk udang. Pada tahap pertama, pemerintah telah memusnahkan 94 karton atau sekitar 1 ton. Dengan demikian, total produk yang dimusnahkan mencapai 7,4 ton.
"Ini bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat, serta menjaga keamanan produk Indonesia baik di dalam negeri maupun ekspor," ujar Ridho.
Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan di fasilitas berstandar internasional dalam penanganan limbah B3. PT PPLI merupakan perusahaan pengelolaan limbah industri yang telah beroperasi lebih dari 30 tahun di Indonesia, dikelola oleh perusahaan Jepang DOA, serta menerapkan teknologi yang digunakan di Jepang dan Singapura.
"Itu sebanyak 94 karton kurang lebih 1 ton. Hari ini kita akan melakukan pemusnahan kembali kurang lebih 537 kardus," jelas Ridho.
Berdasarkan hasil pengukuran BRIN dan Bapeten, kandungan cesium pada produk udang tersebut sekitar 10 becquerel per kilogram, jauh di bawah ambang batas 100 becquerel per kilogram. Karena itu, pengelolaan dilakukan dengan protokol lingkungan hidup di luar protokol radioaktif, namun tetap dalam pengawasan ketat.
.png)
.png)
.png)
