Pemerintah Indonesia secara resmi mengonfirmasi bahwa kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan asal Amerika Serikat masih tetap berlaku. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap investasi asing tetap memberikan nilai tambah bagi industri lokal. Jakarta menjadi pusat perhatian seiring dengan penegasan regulasi yang menyasar sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, memberikan klarifikasi terkait isu pelonggaran aturan perdagangan tersebut. Beliau menyatakan bahwa instrumen TKDN tetap menjadi pilar utama dalam mendukung penyerapan produk-produk manufaktur buatan anak bangsa. Kebijakan ini tidak dihapus melainkan tetap diintegrasikan dalam kerangka kerja sama ekonomi yang sedang berjalan.

Dalam konteks kerja sama perdagangan resiprokal, Indonesia dan Amerika Serikat terus menjalin komunikasi intensif mengenai akses pasar. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan timbal balik tersebut tidak serta-merta menghilangkan kewajiban penggunaan komponen lokal. Aturan ini dipandang krusial untuk menjaga kedaulatan industri dalam negeri di tengah persaingan pasar global yang semakin kompetitif.

Haryo Limanseto menekankan bahwa kebijakan TKDN tetap menjadi instrumen strategis untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri secara luas. Menurutnya, aturan ini memastikan bahwa proyek-proyek strategis negara memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat luas. Pihak kementerian terus memantau implementasi regulasi ini agar tetap sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerapan TKDN yang konsisten diharapkan mampu memicu transfer teknologi dari perusahaan Amerika Serikat ke mitra lokal di Indonesia. Hal ini juga bertujuan untuk memperkuat rantai pasok domestik sehingga ketergantungan terhadap barang impor dapat ditekan secara bertahap. Para pelaku usaha dalam negeri pun mendapatkan proteksi sekaligus peluang untuk berkembang lebih pesat melalui skema pengadaan ini.

Hingga saat ini, pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap daftar barang dan jasa yang masuk dalam kategori wajib komponen lokal. Penyesuaian dilakukan agar regulasi tetap relevan dengan dinamika perdagangan internasional tanpa mengorbankan kepentingan industri nasional. Koordinasi antarlembaga semakin diperkuat demi memastikan tidak ada celah hukum dalam pelaksanaan kewajiban TKDN tersebut.

Dengan tetap berlakunya aturan ini, komitmen pemerintah dalam memajukan produk lokal terlihat semakin nyata dan tidak tergoyahkan. Kerja sama dengan Amerika Serikat tetap berjalan harmonis melalui mekanisme yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Ke depannya, sinergi antara investasi asing dan kepatuhan terhadap regulasi domestik akan menjadi kunci stabilitas ekonomi Indonesia.

Sumber: Beritasatu

https://www.beritasatu.com/ekonomi/2970081/bebas-tkdn-produk-as-hanya-berlaku-pada-barang-tertentu