JABARONLINE.COM — Pengamat politik Kabupaten Bogor, Yusfitriadi, angkat bicara soal dugaan rangkap jabatan yang menimpa Heri Gunawan, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Gerindra, yang juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor.
Menurut Yusfitriadi, fenomena pejabat publik merangkap jabatan di organisasi lain bukan hal baru di Indonesia. Namun, praktik tersebut tetap harus dilihat dalam kerangka hukum dan etika publik, terutama bagi pejabat negara yang digaji dari uang rakyat.
“Rangkap jabatan pejabat negara, termasuk anggota legislatif, memang sering kita temui. Tapi tinggal dilihat, organisasi seperti apa yang dilarang dirangkap oleh pejabat negara, termasuk DPRD,”
ujar Yusfitriadi, Minggu (5/10/2025).
Ia menjelaskan, pejabat negara dilarang merangkap jabatan dalam organisasi yang tergolong lembaga negara, seperti lembaga peradilan, BUMN/BUMD, atau organisasi olahraga nasional (seperti KONI), serta organisasi yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.
Dalam konteks Kabupaten Bogor, kata Yusfitriadi, Karang Taruna memang bukan lembaga pemerintah secara struktural, namun tetap mendapat pembiayaan dari APBD melalui anggaran Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Dalam konteks ini, Karang Taruna memang bukan organisasi pemerintah, tetapi sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pemerintah daerah. Karena itu, Heri Gunawan sebagai anggota DPRD sudah masuk dalam ranah rangkap jabatan yang dilarang oleh undang-undang,”
tegasnya.
.png)
.png)
.png)
