JABARONLINE.COM – Ratusan warga dari Kecamatan Cidahu mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/10/2025). Kehadiran mereka untuk menyaksikan jalannya persidangan kasus perusakan bangunan yang sempat menimbulkan kegaduhan di wilayah tersebut.
Pantauan di lokasi, ruang tunggu pengadilan penuh sesak. Sebagian warga terpaksa duduk di lantai dan lorong menuju pintu masuk lantaran kursi tidak mencukupi.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 273/Pid.B/2025/PN Cibadak. Jaksa penuntut umum yang menangani perkara adalah Aji Sukartaji, S.H, dan Fikri Nugraha, S.H, dengan delapan orang terdakwa.
Kasus bermula pada akhir Juni 2025, ketika sejumlah orang merusak sebuah bangunan di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu. Bangunan itu disebut-sebut sebagai rumah singgah atau vila yang kemudian menjadi perdebatan lantaran diduga digunakan untuk aktivitas tertentu.
Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan memicu perbincangan publik mengenai isu toleransi di Sukabumi.
Penyidik kepolisian kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan seorang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk proses persidangan.
Delapan terdakwa dalam kasus ini adalah:
.png)
.png)
.png)
