JABARONLINE.COM - Seorang ketua organisasi kepemudaan tingkat Provinsi Jawa Barat berinisial R resmi berstatus tersangka setelah diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang pengusaha asal Palabuhanratu. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi.
Saat di konfirmasi pihak kepolisian. KBO Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Sapri, menyampaikan bahwa status tersangka terhadap R telah ditetapkan sejak Jumat malam, 19 Desember 2025, setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup.
“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Saat ini proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung,” ujar Sapri, Sabtu (20/12/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan yang disangkakan kepada R mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil dengan nilai mencapai sekitar Rp150 juta.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan kerja sama atau kesepakatan yang tidak direalisasikan sesuai janji.
Selain perkara utama tersebut, kepolisian juga mengungkap adanya kasus lain yang masih dalam tahap pendalaman dan diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka yang sama.
.png)
.png)
.png)
