JABARONLINE.COM – Polres Sukabumi resmi merilis kasus tindak pencabulan yang melibatkan seorang guru madrasah di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkap secara rinci modus pelaku dalam memperdaya korban yang masih berstatus pelajar.
“Dalam kasus ini, tersangka memanfaatkan otoritasnya sebagai guru untuk mendekati dan mempengaruhi korban. Ia menjanjikan nilai tinggi, perhatian lebih, bahkan sempat mengiming-imingi akan menikahi korban,” ungkap AKBP Samian saat memimpin press release di Mapolres Sukabumi, Kamis (28/8/2025).
Menurut Kapolres, pelaku berinisial DS (37) melakukan aksinya di ruang seni sekolah. Aksi bejat itu terjadi di waktu sekolah sudah sepi usai jam pelajaran. “Kejadian dilakukan di lingkungan sekolah saat kegiatan belajar telah berakhir. Lokasinya di ruang seni madrasah,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui memanfaatkan kerentanan korban yang berasal dari keluarga dengan perhatian terbatas. “Faktor sosial dan psikologis korban dimanfaatkan oleh tersangka untuk memenuhi niat bejatnya,” tegas Samian.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian korban, hasil visum, serta rekaman video yang dibuat pelaku sendiri.
“Kami telah mengantongi bukti rekaman video dari ponsel tersangka, yang dilakukan di wilayah Kecamatan Lengkong,” kata Kapolres.
.png)
.png)
.png)
