JABARONLINE.COM— Kepolisian Sektor (Polsek) Majalaya, Polresta Bandung, menggelar razia penertiban knalpot tidak sesuai standar atau yang dikenal sebagai knalpot brong di Jalan Raya Babakan, Majalaya, Sabtu (7/2/2026).

Razia tersebut dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan bermotor yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, khususnya di kawasan padat aktivitas dan dekat lingkungan sekolah.

Kapolsek Majalaya, Kompol Suyatno, S.Pd.I., M.M., mengatakan penertiban difokuskan di sejumlah titik rawan, termasuk di sekitar Sekolah Muhammadiyah dan Sekolah Pasundan.

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan penertiban knalpot brong di Jalan Babakan Majalaya. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kami masih menemukan cukup banyak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar,” ujar Suyatno.

Ia menegaskan, setiap kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong langsung dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melepas knalpot tersebut di tempat.

“Apabila ditemukan knalpot brong, kami lakukan penindakan dan knalpot langsung kami copot,” katanya.

Suyatno juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dengan menggunakan knalpot standar demi menjaga kenyamanan bersama.

“Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Majalaya, Ipda Adike Yoga Sukmara Donari, S.Kom., menyebutkan bahwa dalam razia tersebut petugas menindak sekitar 15 unit kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong.