JABARONLINE.COM - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) melalui berbagai skema, termasuk melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam perkembangannya, dikenal dua jenis PPPK berdasarkan waktu kerja, yaitu PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan mendasar antara keduanya, mulai dari gaji, jam kerja, hingga hak dan kewajiban yang melekat.

Perbedaan paling signifikan terletak pada status kepegawaian dan implikasinya terhadap hak dan kewajiban. PPPK penuh waktu memiliki hak dan kewajiban yang hampir setara dengan PNS, termasuk jaminan sosial, cuti, dan pengembangan kompetensi. Sebaliknya, PPPK paruh waktu memiliki hak dan kewajiban yang disesuaikan dengan status kerja mereka yang tidak penuh.

Mengenai gaji, PPPK penuh waktu menerima gaji pokok yang besarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gaji ini juga disertai dengan berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. PPPK paruh waktu, di sisi lain, menerima gaji yang proporsional dengan jam kerja mereka, dan tunjangan yang diterima juga disesuaikan.

Jam kerja merupakan pembeda utama lainnya. PPPK penuh waktu memiliki jam kerja standar seperti ASN lainnya, yaitu 37,5 jam per minggu. Sedangkan PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Jam kerja ini dapat bervariasi, misalnya 20 jam per minggu atau kurang.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Kontrak kerja juga memiliki perbedaan. PPPK penuh waktu memiliki kontrak kerja yang dapat diperpanjang sesuai dengan kinerja dan kebutuhan instansi. Sementara itu, PPPK paruh waktu cenderung memiliki kontrak kerja yang lebih pendek dan lebih spesifik, sesuai dengan proyek atau tugas yang diemban.