International Economic Association (IEA) memberikan rekomendasi strategis kepada pemerintah Indonesia dalam sebuah pertemuan di Tangerang. Langkah ini menyusul keputusan krusial Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait arah kebijakan perdagangan internasional mereka. Indonesia diminta segera mengambil langkah diplomasi ekonomi untuk mengamankan posisi pasar di Negeri Paman Sam tersebut.
Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi telah membatalkan kebijakan tarif yang sebelumnya ditetapkan oleh mantan Presiden Donald Trump. Putusan tersebut menyatakan bahwa kebijakan tarif era Trump bertentangan dengan konstitusi negara tersebut sehingga tidak lagi berlaku. Hal ini menciptakan celah hukum baru yang dapat dimanfaatkan oleh negara mitra dagang, termasuk Indonesia, untuk menekan biaya.
Pembatalan aturan tersebut membawa angin segar sekaligus tantangan besar bagi stabilitas ekspor nasional ke depannya. Kondisi ini menuntut pemerintah untuk tidak tinggal diam dalam merespons dinamika hukum yang terjadi di Amerika Serikat. Penyesuaian kebijakan sangat diperlukan agar produk unggulan Indonesia tetap kompetitif di tengah pasar global yang terus berfluktuasi.
Sekretaris Jenderal IEA, Lili Yan Ing, memberikan penekanan khusus mengenai urgensi renegosiasi perjanjian dagang ini secepat mungkin. Beliau menjelaskan bahwa perubahan kebijakan di tingkat mahkamah tersebut akan berdampak langsung pada struktur biaya perdagangan dengan Amerika. Menurutnya, Indonesia harus bergerak cepat sebelum peta persaingan dengan negara eksportir lain semakin mengetat dan merugikan.
Perubahan kebijakan tarif di Amerika Serikat secara otomatis mengubah posisi tawar Indonesia dalam rantai pasok global saat ini. Jika tidak segera dinegosiasikan ulang, Indonesia berisiko kehilangan momentum untuk menurunkan hambatan tarif yang selama ini membebani eksportir lokal. Koordinasi lintas kementerian menjadi kunci utama dalam merumuskan strategi kesepakatan baru yang jauh lebih menguntungkan.
Dorongan dari pihak IEA ini muncul di tengah upaya intensif pemerintah dalam memperkuat neraca perdagangan luar negeri. Saat ini, para pelaku usaha nasional sedang mencermati bagaimana regulasi baru di Amerika Serikat akan diimplementasikan secara teknis di lapangan. Pemerintah diharapkan mampu menyusun draf usulan yang komprehensif untuk segera diajukan kepada perwakilan dagang Amerika Serikat.
Keberhasilan renegosiasi ini nantinya akan sangat menentukan arah kerja sama ekonomi antara Jakarta dan Washington di masa depan. Langkah proaktif ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha lokal yang menyasar pasar Amerika secara luas. Dengan strategi diplomasi yang tepat, Indonesia berpotensi memperluas pangsa pasar ekspor dan memperkuat fondasi ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Sumber: Beritasatu
.png)
.png)
