Sistem ekonomi dalam pandangan Islam bukan sekadar ajang pertukaran materi demi mengejar keuntungan duniawi semata. Setiap transaksi yang kita lakukan sejatinya adalah bentuk manifestasi ketaatan seorang hamba kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai Sang Pencipta. Melalui prinsip ini, umat diajak untuk melihat harta sebagai amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Fiqih Muamalah hadir sebagai panduan komprehensif untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan di masyarakat tegak di atas koridor syariat. Aturan ini sangat menekankan pentingnya nilai keadilan, transparansi, dan unsur saling rida antara pihak-pihak yang bertransaksi. Tanpa landasan etika yang kuat, sistem ekonomi global akan mudah terjebak dalam praktik eksploitasi yang merugikan salah satu pihak.

Allah Subhanahu wa Ta’ala secara tegas memberikan garis pemisah antara aktivitas jual beli yang produktif dengan praktik riba yang merusak tatanan sosial. Larangan ini menjadi fondasi utama bagi setiap Muslim dalam membangun kemandirian ekonomi yang diberkahi dan jauh dari unsur kezaliman. Penegasan tersebut tertuang dalam firman-Nya yang menjadi rujukan utama bagi seluruh pakar hukum Islam di dunia.

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Terjemahan: ...Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... (QS. Al-Baqarah: 275)

Secara terminologi, riba bermakna tambahan khusus yang diambil dalam sebuah akad pertukaran atau utang piutang tanpa imbalan yang sah. Memahami definisi ini secara mendalam sangat krusial agar kita dapat membedakan mana transaksi yang murni perniagaan dan mana yang mengandung unsur ribawi. Ketelitian dalam membedah teks-teks otoritatif menjadi kunci bagi umat untuk menghindari praktik yang telah merasuk ke berbagai sendi kehidupan.

Dalam kehidupan sehari-hari, kita dituntut untuk lebih waspada dan selektif dalam memilih instrumen keuangan yang akan digunakan. Mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan dalam setiap akad akan menghindarkan kita dari jeratan riba yang dapat menghapus keberkahan harta. Mari kita mulai menerapkan pola transaksi yang bersih agar ekonomi umat tumbuh dengan kuat dan mendapatkan rida dari Allah Ta'ala.

Kesadaran untuk meninggalkan riba adalah langkah awal menuju transformasi ekonomi umat yang lebih berkeadilan dan bermartabat. Mari kita jadikan Fiqih Muamalah sebagai kompas dalam setiap langkah finansial agar setiap rupiah yang dihasilkan bernilai ibadah di sisi-Nya. Semoga Allah senantiasa membimbing kita untuk tetap teguh di jalan perniagaan yang halal dan penuh dengan keberkahan hidup.

Sumber: Muslimchannel

https://muslimchannel.id/post/dialektika-larangan-riba-dan-manifestasi-keadilan-ekonomi-dalam-tinjauan-fiqih-muamalah-kontemporer-1