JABARONLINE.COM - Dugaan pencemaran Sungai Cidadap yang viral di media sosial menyeret aktivitas tambang emas di wilayah Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi ke sorotan.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi turun langsung ke lapangan.
Dalam laporan resmi hasil peninjauan, petugas menemukan dua titik lokasi penambangan di Kampung Cibuluh dan Kampung Citamiang. Dari data Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, kegiatan tersebut dipastikan tidak memiliki izin resmi, baik IUP maupun SIPB.
Lokasi tambang diketahui berada di atas lahan milik warga yang berinisial H.i dan H.A, dengan total bukaan lahan diperkirakan mencapai 2.250 meter persegi.
Namun saat dilakukan pengecekan pada 11 April 2026, aktivitas penambangan sudah tidak lagi berlangsung. Meski begitu, petugas masih menemukan sejumlah bekas kegiatan, seperti bukaan lahan, gubuk, serta potongan pipa yang diduga digunakan untuk penyemprotan material menggunakan mesin alkon.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa Langkapjaya, aktivitas tambang tersebut telah berhenti sekitar satu bulan lalu. Sebelumnya, kegiatan itu melibatkan sekitar 90 warga yang bekerja di lokasi.
Terkait isu yang viral di media sosial mengenai kondisi Sungai Cidadap di Kecamatan Simpenan, tim juga melakukan peninjauan langsung. Hasilnya, kondisi air sungai ditemukan relatif jernih dan tidak menunjukkan indikasi pencemaran berat.
Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat merespons laporan masyarakat.
“Kami langsung turun bersama Dinas ESDM untuk memastikan kondisi di lapangan, termasuk mengecek dampak terhadap Sungai Cidadap. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas,” ujarnya.
