JABARONLINE.COM – Dugaan konflik kepentingan kembali menyeruak di tubuh DPRD Kabupaten Bogor. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Heri Gunawan, anggota Komisi II DPRD dari Partai Gerindra, yang juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor.

Rangkap jabatan tersebut dinilai mencederai prinsip etik publik dan melemahkan fungsi pengawasan legislatif, terutama dalam isu ekonomi rakyat. 

Kritik paling keras muncul terkait mangkraknya persoalan Pasar Leuwiliang, yang disebut-sebut dipenuhi praktik pungutan dan pengelolaan tidak transparan.

"Bagaimana mungkin seorang wakil rakyat yang seharusnya mengawasi urusan ekonomi rakyat justru sibuk mengurus lembaga sosial di luar garis kerja DPRD? Ini bentuk nyata konflik kepentingan," tegas Ihsan Subada, Menteri Luar Negeri BEM Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (UMBARA), Minggu (4/10/2025) kemarin.

Menurut Ihsan, tindakan Heri Gunawan jelas bertentangan dengan Pasal 400 ayat (2) UU MD3, yang melarang anggota dewan merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

"Pasar Leuwiliang kini dikeluhkan pedagang karena banyak yang harus membayar mahal demi mendapatkan lapak. Komisi II seolah tutup mata," tambahnya.