JABARONLINE.COM - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Indramayu tahun 2026 menuai sorotan tajam. Dugaan praktik penyelewengan dan potensi tumpang tindih anggaran mengemuka, terutama pada sektor kesehatan yang krusial bagi masyarakat.
Salah satu pos yang menjadi perhatian khusus adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu, terkait pengadaan obat-obatan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Kecurigaan ini memicu reaksi keras dari sejumlah aktivis sosial dan kemasyarakatan asal Indramayu.
Mereka menyoroti anggaran sebesar Rp 3,38 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan obat-obatan, perawatan, dan modal kesehatan. Menurut para aktivis, angka ini terkesan tidak wajar dan berpotensi menimbulkan biaya ganda. Selain itu, alokasi sebesar Rp 41 miliar untuk klaim kesehatan (PBI-D) juga dinilai rawan praktik serupa.
Aktivis sosial Agus TD mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi tumpang tindih anggaran.
"Pada RAPBD pos obat-obatan, perawatan dan modal kesehatan dengan kode belanja 13.5.1.01.00.0037 (Belanja Obat-obatan-Obat) Rp 2.659.060.250 dan kode belanja 14. 5.1.01.00.0038 untuk Belanja Obat-obatan lainnya Rp 733.096.000 sangat rawan berpotensi tumpang tindih dengan anggaran dari pusat dan BPJS," kata aktivis sosial, Agus TD kepada wartawan,Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, dari 19 poin yang dianggap rawan dengan total nilai Rp 193 miliar, sektor Dinas Kesehatan menjadi yang paling mencolok potensi tumpang tindih dan biaya gandanya. Anggaran pengadaan obat-obatan sebesar Rp 3,38 miliar dinilai sangat signifikan dan membutuhkan pengawasan ketat.
.png)
.png)
.png)
