Pemerintah serius melakukan penataan ulang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor pendidikan, khususnya bagi tenaga honorer. Langkah ini diwujudkan melalui penguatan peran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dua kategori utama: penuh waktu dan paruh waktu.

Skema PPPK Paruh Waktu dirancang sebagai solusi komprehensif untuk menuntaskan masalah status tenaga non-ASN, termasuk guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial yang lebih baik tanpa mengganggu layanan pendidikan yang sudah berjalan.

Latar belakang utama kebijakan ini adalah amanat undang-undang yang mewajibkan penghapusan status honorer di seluruh instansi pemerintah. Pengenalan kategori paruh waktu memastikan bahwa masa kerja dan kontribusi para guru honorer yang telah mengabdi lama tetap diakui dan dihargai.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa skema paruh waktu menawarkan fleksibilitas yang dibutuhkan oleh sistem pendidikan daerah. Mereka menekankan pentingnya regulasi turunan yang menjamin hak-hak setara dalam hal pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi PPPK Paruh Waktu.

Implikasi kebijakan ini akan sangat terasa pada perencanaan anggaran daerah, di mana belanja pegawai harus disesuaikan dengan struktur ASN yang baru. Meskipun demikian, diharapkan kualitas layanan pendidikan dapat meningkat karena adanya standar kinerja yang lebih jelas bagi seluruh ASN.

Saat ini, pemerintah pusat sedang mematangkan berbagai peraturan pelaksana teknis yang mengatur hak, kewajiban, dan jam kerja spesifik PPPK Paruh Waktu. Sosialisasi intensif kepada pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan pendidikan terus dilakukan agar transisi berjalan mulus.

Secara keseluruhan, reformasi ini menandai langkah maju dalam profesionalisasi tenaga pendidik di Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil, didukung oleh ASN yang memiliki kepastian status dan jaminan kesejahteraan yang layak.