JABARONLINE.COM-- Pemerintah Kabupaten Bandung secara kontinue terus menunjukkan ketegasannya terhadap para pelaku usaha yang memasang papan reklame tanpa izin.

Melalui Satgas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan, penertiban reklame ilegal kembali digelar, Kamis (16/10/2025). 

Kegiatan hari kedua ini menyasar dua kecamatan, yakni Soreang dan Katapang, dengan total lima titik strategis yang menjadi fokus penertiban.

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, Dishub, unsur TNI-Polri, serta Kejaksaan Negeri Bale Bandung, bergerak sejak pagi menyusuri ruas-ruas jalan utama.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran di antaranya Jl. Raya Soreang–Banjaran depan belokan arah Polresta Bandung, Jl. Raya Gading Tutuka (Sekarwangi), Jl. Ciluncat depan Kantor Kecamatan Cangkuang, bundaran Tugu Strawberry Soreang–Kopo, dan bundaran Warung Lobak.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya yang telah dilakukan di beberapa  titik strategis, termasuk kawasan Stadion Si Jalak Harupat, Exit Tol Soroja, dan Perempatan Gading Soreang.