Indonesia terus bergulat dengan gelombang disinformasi yang masif, terutama melalui platform media sosial yang memiliki jangkauan luas. Fenomena ini tidak hanya mengancam integritas informasi publik tetapi juga berpotensi memperdalam jurang polarisasi di tengah masyarakat demokratis.
Data menunjukkan bahwa penyebaran konten hoaks seringkali terstruktur dan memiliki motif politik atau ekonomi yang jelas, memanfaatkan momentum sensitif. Kecepatan penyebaran informasi palsu jauh melampaui upaya klarifikasi resmi dari otoritas terkait, menciptakan kekacauan informasi.
Akar masalah ini terletak pada rendahnya tingkat literasi digital sebagian besar pengguna internet di Indonesia yang mudah terpapar konten provokatif. Kondisi ini diperparah dengan algoritma platform yang cenderung memprioritaskan konten emosional, sehingga memperkuat echo chamber pengguna.
Menurut pengamat komunikasi politik, Dr. Budi Santoso, penegakan hukum harus sejalan dengan edukasi masif mengenai verifikasi informasi dan berpikir kritis. Ia menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi resmi adalah kunci utama untuk meredam narasi disinformasi yang destruktif.
Implikasi jangka panjang dari disinformasi adalah erosi kepercayaan terhadap proses demokrasi dan institusi negara yang bertugas menjaga ketertiban. Ketika fakta dan fiksi sulit dibedakan, pengambilan keputusan publik berbasis bukti menjadi sangat terhambat dan rentan bias.
Pemerintah melalui kementerian terkait terus memperkuat kerja sama dengan platform digital global untuk mempercepat penghapusan konten berbahaya dan akun anonim yang menyebarkan hoaks. Upaya ini termasuk pengembangan sistem pelaporan yang lebih responsif dan transparan bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif.
Mengatasi disinformasi memerlukan pendekatan multi-stakeholder yang melibatkan pemerintah, media, akademisi, dan masyarakat sipil secara kolektif. Literasi digital yang kuat adalah benteng pertahanan paling efektif untuk memastikan ruang publik Indonesia tetap sehat dan konstruktif.
.png)
.png)
