JABARONLINE.COM— Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, memastikan bahwa surat undangan pelaksanaan Salat Idul Fitri yang beredar di masyarakat dan mencantumkan jadwal pada hari Jumat adalah tidak benar alias hoaks.
Surat dengan nomor 400.14.1.3/9399/0576A tertanggal 17 Maret 2026 tersebut dipastikan bukan diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.
Cakra menegaskan, nama dan tanda tangannya telah dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Surat itu tidak benar. Tanda tangan saya dicatut dan ini merupakan bentuk penyalahgunaan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bandung, lanjut Cakra, saat ini tengah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menelusuri asal-usul serta pihak yang menyebarkan surat tersebut.
Ia juga meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung untuk turut melakukan penelusuran lebih lanjut.
Cakra mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap informasi yang belum jelas sumbernya, khususnya terkait penetapan hari besar keagamaan.
Menurutnya, pelaksanaan Salat Idul Fitri tidak ditentukan secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan mengacu pada keputusan resmi pemerintah pusat melalui sidang isbat.
Sebelumnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna juga menyampaikan bahwa penetapan 1 Syawal masih menunggu hasil sidang isbat dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
