Pemerintah melalui regulasi terbaru telah menetapkan daftar layanan kesehatan yang tidak masuk dalam skema penjaminan JKN-KIS secara permanen. Langkah strategis ini dilakukan seiring dengan rencana implementasi penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada awal tahun 2026 mendatang. Masyarakat diharapkan mulai memahami poin-poin krusial dalam aturan tersebut guna menghindari kesalahpahaman saat mengakses fasilitas kesehatan di masa depan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, terdapat 21 kategori pelayanan yang dipastikan tidak akan dibiayai oleh dana jaminan kesehatan. Beberapa di antaranya mencakup prosedur estetika atau kosmetik yang dianggap tidak mendesak secara medis bagi kondisi fisik pasien. Selain itu, pengobatan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat-obatan terlarang atau alkohol juga masuk dalam daftar pengecualian tersebut.

Kebijakan ini sebenarnya merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya untuk memastikan efektivitas serta efisiensi dana jaminan kesehatan nasional. Pemerintah menekankan bahwa BPJS Kesehatan hanya akan menanggung biaya pengobatan yang bersifat medis murni dan sesuai prosedur yang berlaku. Layanan yang dilakukan di luar negeri atau pada fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS juga tetap tidak akan ditanggung.

Dalam berbagai kesempatan, pihak otoritas terkait menyatakan bahwa sinkronisasi aturan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan program JKN bagi seluruh rakyat. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi peserta mengenai hak dan kewajiban mereka dalam sistem asuransi sosial. Transformasi menuju KRIS yang ditargetkan rampung pada Januari 2026 menjadi momentum krusial bagi standarisasi layanan di seluruh wilayah Indonesia.

Implikasi dari aturan ini menuntut para peserta untuk lebih teliti dalam memilih jenis perawatan medis yang akan mereka jalani di rumah sakit. Gangguan kesehatan akibat upaya bunuh diri atau hobi yang secara sengaja membahayakan diri sendiri dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan finansial. Hal ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap pola gaya hidup dan keselamatan pribadi masing-masing.

Selain itu, layanan infertilitas atau program untuk mendapatkan keturunan juga masih tetap berada di luar jaminan program JKN-KIS hingga saat ini. Begitu pula dengan pelayanan meratakan gigi atau ortodonti yang bersifat opsional dan bukan merupakan kebutuhan medis darurat yang mengancam nyawa. Peserta disarankan untuk selalu berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas BPJS di rumah sakit sebelum menyetujui tindakan medis tertentu.

Secara keseluruhan, pembaruan daftar ini menjadi bagian integral dari reformasi sistem kesehatan nasional yang lebih transparan dan akuntabel bagi publik. Masyarakat diimbau untuk terus memperbarui informasi mengenai daftar penyakit yang dikecualikan agar tidak mengalami kendala administratif yang merugikan. Persiapan menuju Januari 2026 terus dimatangkan demi memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh warga negara.

Sumber: bansos.medanaktual

https://bansos.medanaktual.com/21-penyakit-yang-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-mulai-januari-2026-cek-daftarnya/