Kepastian hukum menjadi prasyarat fundamental bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. Namun, tumpang tindih dan inkonsistensi regulasi antara tingkat pusat dan daerah sering kali menjadi hambatan serius bagi pelaku usaha.

Banyak investor menghadapi kesulitan signifikan akibat perubahan kebijakan yang mendadak atau interpretasi aturan yang berbeda di berbagai wilayah. Situasi ini tidak hanya meningkatkan risiko bisnis, tetapi juga memperlambat laju masuknya modal asing dan domestik.

Otonomi daerah memberikan kewenangan luas kepada pemerintah lokal untuk membuat kebijakan sesuai karakteristik wilayahnya. Walaupun demikian, kebebasan ini harus tetap berada dalam kerangka harmonisasi nasional untuk menjaga kesatuan sistem hukum.

Seorang pengamat kebijakan publik menekankan bahwa reformasi kelembagaan diperlukan untuk memastikan kepatuhan standar minimum di seluruh wilayah. Kepastian regulasi adalah jaminan bagi kepercayaan pasar, bukan sekadar pelengkap administrasi.

Dampak dari regulasi yang tidak sinkron meluas hingga stabilitas sosial politik di tingkat lokal. Konflik kepentingan antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pusat seringkali memicu ketidakpastian kebijakan yang merugikan masyarakat.

Pemerintah terus berupaya memperkuat mekanisme koordinasi melalui pembentukan gugus tugas khusus yang bertugas menyederhanakan izin dan aturan. Langkah ini diharapkan mampu memangkas birokrasi yang panjang dan menghilangkan potensi pungutan liar.

Sinkronisasi regulasi pusat dan daerah merupakan investasi jangka panjang untuk masa depan ekonomi Indonesia yang lebih stabil dan adil. Konsistensi aturan adalah kunci untuk menarik investasi berkualitas yang mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.